Surabaya, (SHR) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah menjadi fondasi kokoh bagi eksistensi dan dinamika pers nasional di Indonesia, Sabtu (5/4/2025).
Lebih dari sekadar regulasi, UU Pers memuat nilai-nilai luhur tentang kebebasan berpendapat dan informasi, serta mengamanatkan peran strategis pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Semangat inilah yang kemudian melahirkan beragam organisasi pers di tanah air, masing-masing dengan tujuan dan fungsi spesifik, namun tetap berakar pada penguatan pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab.
Dalam lanskap organisasi pers yang dinamis, Wartawan Kompeten Indonesia (Wakomindo) muncul sebagai salah satu entitas yang aktif dalam beberapa tahun terakhir.
Kehadirannya menjadi representasi dari upaya berkelanjutan untuk memajukan kualitas jurnalisme di Indonesia, sejalan dengan cita-cita yang tertuang dalam UU Pers.
Mewujudkan Amanat Undang-Undang dan Tujuan Pembentukan Organisasi Pers.
UU Pers memberikan ruang kebebasan bagi para insan pers untuk berserikat dan berkumpul, yang kemudian diwujudkan dalam pembentukan berbagai organisasi.
Tujuan utama dari pembentukan organisasi-organisasi ini secara garis besar dapat dirangkum sebagai berikut, yang kesemuanya beririsan erat dengan semangat dan ketentuan dalam UU Pers.
Pertama, Benteng Kemerdekaan Pers. Organisasi pers hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga dan memperjuangkan kemerdekaan pers. Mereka berupaya melindungi pers dari segala bentuk intervensi, tekanan politik, kepentingan ekonomi yang tidak sehat, maupun pembatasan-pembatasan lain yang bertentangan dengan undang-undang.
Kemerdekaan pers dipandang sebagai prasyarat mutlak agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi, mengawasi kekuasaan, dan menyuarakan kepentingan publik tanpa rasa takut.
Kedua, Meningkatkan Marwah Profesi, Profesionalisme dan Kompetensi Wartawan. Salah satu tujuan paling mendasar dari organisasi pers adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Melalui serangkaian program terstruktur seperti pelatihan intensif, pendidikan berkelanjutan, seminar yang relevan, dan lokakarya yang aplikatif, organisasi pers membekali wartawan dengan pengetahuan mendalam, keterampilan teknis yang mumpuni, serta pemahaman yang kuat tentang etika profesi.
Upaya ini bertujuan untuk menghasilkan jurnalis yang kompeten, kredibel, dan mampu menyajikan informasi yang akurat serta berimbang kepada masyarakat.
Ketiga, Pelindung Hak-Hak Insan Pers. Organisasi pers berfungsi sebagai wadah kolektif bagi wartawan untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan terkait.
Hak atas kebebasan berekspresi, hak atas keamanan dan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, serta hak-hak normatif lainnya menjadi fokus utama dalam advokasi yang dilakukan oleh organisasi pers.
Keempat, Penjaga Moralitas Jurnalisme dan Penegakan Kode Etik. Integritas dan kredibilitas pers sangat bergantung pada kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Organisasi pers memegang peranan penting dalam merumuskan, mensosialisasikan, dan secara aktif mengawasi pelaksanaan kode etik ini di kalangan anggotanya.
Langkah ini krusial untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran etika dalam pemberitaan, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, Memperjuangkan Kesejahteraan Anggota. Lebih dari sekadar isu profesional, kesejahteraan wartawan juga menjadi perhatian sejumlah organisasi pers. Mereka berupaya melakukan advokasi terkait standar upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan kondusif, serta menginisiasi program-program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi anggotanya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung produktivitas dan kualitas jurnalisme.
Keenam, Membangun Solidaritas dan Sinergi, Organisasi pers menjadi platform penting untuk membangun komunikasi yang efektif.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.