Medan –,(SHR) Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Polres Sergai menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai kepemilikan senjata api dan senjata tajam, Kamis (10/4/2025) di Mapolda Sumut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/36/IV/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut pada 7 April 2025. Kejadian berlangsung di Blok 58 Perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar, Dusun III Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban bernama Misnuriono (58), warga Dusun III Desa Dolok Sagala, diserang saat mengendarai sepeda motor oleh seorang pelaku yang tiba-tiba muncul dari arah perkebunan sambil membawa parang. Korban mengalami luka di tangan saat mencoba menangkis serangan. Dalam upaya melindungi diri, korban berhasil merebut parang pelaku dan melakukan perlawanan. Pelaku sempat mengancam akan menembak korban dan mencoba mengambil sesuatu dari pinggangnya, namun korban berhasil memukul bagian pinggang hingga sebuah senjata api jenis FN terjatuh.
Setelah berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankan senjata, korban melaporkan kejadian ke pihak keluarga dan Polsek Dolok Masihul, serta mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba. Tim gabungan yang dibentuk bersama Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui bernama Ilham Batubara alias Ilul (58), warga Dusun IV Kp Jati Desa Martebing, Dolok Masihul.
Ilham merupakan residivis dan DPO kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 17 Februari 2025 di wilayah hukum Polres Sergai.
Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di kebun wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk perawatan medis.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. menjelaskan, pelaku melakukan aksi curas karena terdesak kebutuhan ekonomi selama masa pelariannya sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku mengincar korban di area perkebunan untuk merampas harta benda seperti sepeda motor, uang, dan ponsel.
Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senpi jenis FN warna silver, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu bilah parang, jaket dan celana hitam yang digunakan pelaku, serta sepeda motor milik korban.
Kegiatan press release turut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Jama Kita Purba, Kanit 2 Buncil Jatanras AKP Ardianto, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D.P. Simatupang, S.H., M.H., serta jajaran dari Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.