Samosir,(SHR) Pantas saja semakin subur kasus masalah tanah di Kabupaten Samosir, Yang ternyata penanganan pengaduan di Polres Samosir terkesan diperlmbat. Bagaimana tidak, Laporan dan Pengaduan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah yang di sampaikan warga Medan yang disampaikan di Polres Samosir sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan apa – apa.
Menurut informasi yang diperoleh dari keluarga korban yang telah membuat pengaduan dan laporan di Polres bulan Pebruari yang lalu, Hingga saat ini belum diterima pihak korban N. Sihaloho Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP). Padahal Korban dan keluarganya telah bolak balik ke Samosir, Pihak Polres Samosir belum juga menunjukkan hasil pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh wartawan ( 11/04), Laporan Pengaduan disampaikan warga Medan N.Sihaloho dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/52/II/2025/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT Tanggal 07 Pebruari 2025. Terakhir informasi diperoleh belum ada diperiksa saksi – saksi.
Sementara dalam kasus tersebut, Jauh sebelum korban telah memiliki Surat Keterangan Hak Milik tanah yang ditanda tangani Lurah Binoto Hutabalian,S.Sos Tahun 2010, Namun Tanggal 28 Agustus 2019 Lurah Siogung Ogung Wilson Naibaho mengeluarkan kembali Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah. Dan diduga ada pemalsuan data dalam penerimaan Ganti rugi tanah pelebaran Jalan dan Jembatan Tano Ponggol.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.