Sergai, (SHR) Respon cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan pada 8 April 2025. Kurang dari 1x24 jam, tersangka berhasil diamankan di salah satu losmen di Tebing Tinggi.
Kasus ini berawal dari laporan korban Iganda Pratama, warga Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Pada Minggu malam, 6 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, sepeda motor miliknya jenis Supra X 125 warna hitam BK 5259 ACD dipinjam oleh saudara kandungnya, Ifan Pranata.
Korban sempat mengingatkan agar kendaraan dikembalikan keesokan paginya karena akan dipakai bekerja. Namun pada Senin pagi, Ifan memberi kabar bahwa motor tersebut telah dibawa lari oleh seseorang bernama Zulpan Efendi Siregar, warga Pematang Siantar.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta dan melaporkannya ke SPKT Polres Sergai. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Losmen Delima, Jalan Langsat, Kota Tebing Tinggi.
Tepat pada Selasa siang, 8 April 2025 pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polres Sergai mengamankan tersangka di kamar nomor 4 losmen tersebut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor korban. Ia bahkan mengaku telah menjual motor tersebut kepada seseorang bernama Mail, warga Medan, seharga Rp2 juta.
Kasubsi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap tersangka ZES dan menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lain yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Zulpan Efendi Siregar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
( Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.