Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu Lewat Undercover Buy


Sergai —,(SHR) Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui teknik undercover buy, dua pelaku pengedar sabu berhasil diamankan pada Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 20.15 WIB di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Dua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Hafi Manurung, 32 tahun, warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Fajar Mulia Manurung, 20 tahun, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin. Diketahui, Muhammad Hafi Manurung merupakan residivis kasus serupa.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,92 gram, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.

Kanit I Satresnarkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Tanjung Beringin. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal kemudian melakukan pengamatan dan berhasil melakukan transaksi penyamaran dengan para tersangka di lokasi yang telah disepakati.

Setelah kedua pelaku tiba di lokasi dan menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal di lapangan, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka A masih dalam tahap pengembangan. Saat didatangi ke rumahnya, tersangka A diketahui sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya telah ditangkap.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Sergai. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.