Sergai |,(SHR) Aksi pencurian uang tunai senilai Rp137 juta dari sebuah toko di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya terungkap. Yang mengejutkan, pelaku pencurian tersebut adalah anak kandung dari korban sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Toko Rahmat yang terletak di Jalan Anggrek No. 73, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Korban, Khairul Bariah, yang saat itu sedang berada di Medan, menerima telepon dari saksi yang mengabarkan bahwa uang di dalam laci kasir telah hilang.
Korban langsung kembali ke tokonya di Perbaungan dan memastikan bahwa benar uang tunai senilai Rp137 juta telah raib. Merasa dirugikan, korban segera membuat laporan ke Polsek Perbaungan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, diketahui bahwa pelaku adalah Ricky Ahmad Irpandi, anak kandung korban sendiri. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H., pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan.
Dalam interogasi awal, Ricky mengakui telah mengambil uang dari dalam laci toko dengan menggunakan kunci palsu. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp73.174.000, satu buah kartu ATM BNI, dan satu buah buku tabungan BNI turut diamankan.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa tersangka kini diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ricky dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.