Labuhanbatu Utara " swara hati rakyat"
Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 21.30 Wib team Opsnal Unit Reskrim Polsek Na IX-X mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang masuk ke arah pondok tepatnya di Gang Nenas Desa Simpang Marbau Kec. Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Na IX-X AKP YUSTINA, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DM.MANIK. S.H., bersama team gerak cepat untuk Melakukakan penyelidikan mencek tekape yang di maksud, dan sekitar pukul 22.00 Wib team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di dalam pondok tersebut.
Seorang laki laki berusia 37 thn di temui sedang menggunakan / mengisap Narkotika jenis Sabu-sabu yang berada di pondok Gang Nenas Desa Simpang Merbau Kec. Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya team mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakuinya.
Kemudian them Polsek Na IX-X membawa tersangka dan Barang bukti ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. ( HS)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.