Sergai | (SHR) – Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Rabu dini hari, 23 April 2025, sekitar pukul 02.25 WIB, tiga pria pengedar sabu berhasil diringkus di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Ketiga pelaku yakni Dahrul Topansyah Saragih (35), warga Kota Tebing Tinggi; Hery Syahputra (25), warga Kota Medan; dan Sakti Sinulingga (38), warga Sergai, ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi peredaran narkotika.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I, Ipda Joko Winarno. Dalam operasi undercover, petugas berpura-pura menjadi pembeli untuk menjebak target utama, Sakti Sinulingga.
Saat transaksi akan dilakukan, ketiganya datang mengendarai sepeda motor RX King hitam bernopol BK 6434 RAW. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu seberat 20,19 gram yang disembunyikan di dalam lampu motor dan dibungkus plastik kresek biru.
Selain sabu, petugas juga menyita tiga unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Agus yang tinggal di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap identitas tersebut.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menyatakan para tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.