Sergai | ,(SHR) Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Penangkapan bermula dari laporan Holmes Simarmata, warga Jalan Danau Paniae Link I Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam BK 2602 XAC senilai Rp 17 juta di dalam gudangnya yang berlokasi di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Korban menerima informasi dari saksi Duin Silalahi bahwa motor miliknya telah hilang. Setiba di lokasi, korban mendapati pintu belakang gudang telah dirusak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, identitas tersangka berinisial B J T M berhasil diketahui. Pada Minggu 27 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, SH, bergerak ke salah satu rumah warga di Dusun XIV Desa Sei Bamban. Di sana, tersangka Boy Jhon Tigor Marpaung berhasil diamankan saat sedang santai bermain HP.
Hasil interogasi awal, Boy Jhon Tigor Marpaung mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya Agus Sumarsono alias Agus. Petugas kemudian mengamankan Agus Sumarsono di kediamannya di Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha BK 2602 XAC turut diamankan.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Kini kedua tersangka telah diboyong ke Polsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.